SuaraJakarta.id - Jumlah akumulasi pasien positif terjangkit Covid-19 di Jakarta terus bertambah. Hari ini Minggu (22/11/2020), ada 1.342 orang lagi yang dilaporkan terjangkit virus Corona.
Angka pertambahan pasien Corona sudah belakangan ini berada di bawah 1.000 orang dalam beberapa pekan sebelumnya.
Namun beberapa hari terakhir ini, angka kasus Corona di DKI Jakarta kembali meningkat dari tren tersebut.
Total akumulasi seluruh pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta berjumlah 127.164 orang.
Baca Juga:Kasus Harian Corona Pecah Rekor, Anies Tak Tarik Rem Darurat, Ini Alasannya
Jumlah pasien ini tersebar dari seluruh wilayah Ibu Kota.
Data ini diketahui dari situs penyedia informasi seputar corona di DKI, corona.jakarta.go.id.
Laman ini menginformasikan soal kasus Corona di Jakarta mulai dari jumlah positif, menunggu hasil, hingga Kelurahan tempat pasien tinggal.
Berdasarkan laman tersebut, 115.939 orang dinyatakan sudah sembuh. Jumlahnya bertambah 1.076 orang sejak Kamis (22/11/2020).
Sementara, 2.531 orang lainnya secara akumulasi dinyatakan meninggal dunia sejak awal pandemi. Pasien wafat bertambah 16 orang sejak kemarin.
Baca Juga:Perpanjang PSBB Transisi, Anies: Bisa Diperketat jika Ada Lonjakan Covid-19
Selain itu, 3.165 pasien masih dirawat di Rumah Sakit (RS) yang tersebar di Jakarta. Sisanya, 5.529 orang yang positif menjalani isolasi.
Dengan demikian, maka ada 8.694 kasus aktif Corona di ibu kota yang masih dalam penanganan sampai sekarang.
Kekinian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali perpanjang PSBB Transisi.
Aturan ini diberlakukan kembali selama dua pekan ke depan dari 23 November sampai 6 Desember 2020.
Anies mengatakan, kebijakan ini diambil sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.
Aturan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).
Berdasarkan aturan itu, apabila tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, PSBB Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.
Namun Anies menyebut bisa saja sewaktu-waktu menarik rem darurat jika kasus penularan Covid-19 malah semakin parah.
Jika kebijakan rem darurat diterapkan, artinya PSBB akan diperketat lebih dari pada sekarang. Aktivitas masyarakat akan lebih dibatasi demi mencegah penularan Covid-19.