Detik-Detik Penangkapan Millen Cyrus, Tenggak Miras dan Nyabu di Toilet

Millen Cyrus terancam pidana paling lama empat tahun penjara.

Rizki Nurmansyah
Senin, 23 November 2020 | 18:26 WIB
Detik-Detik Penangkapan Millen Cyrus, Tenggak Miras dan Nyabu di Toilet
Mengenakan kaos oranye, Millen Cyrus dibawa pihak polisi karena kasus narkotika. [Herwanto/Suara.com]

Saat ditangkap polisi, dua orang pemasok sabu-sabu tidak lagi berada di kamar 820.

Millen Cyrus, selebgram berusia 21 tahun, ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan sabu-sabu. [dokumentasi polisi]
Millen Cyrus, selebgram berusia 21 tahun, ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan sabu-sabu. [dokumentasi polisi]

Polisi akhirnya menangkap Millen Cyrus bersama pria JR, serta mengamankan barang bukti satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Millen Cyrus dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. [Antara]

Baca Juga:Millen Cyrus, Keponakannya Ditangkap Polisi, Begini Respons Singkat Ashanty

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak