Soal Kerumunan Acara Habib Rizieq di Megamendung, 2 Saksi FPI Tak Hadir

Hanya 12 orang yang hadir memenuhi panggilan klarifikasi terkait kerumunan pada acara Habib Rizieq di Megamendung.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 26 November 2020 | 16:13 WIB
Soal Kerumunan Acara Habib Rizieq di Megamendung, 2 Saksi FPI Tak Hadir
Kurang lebih puluhan ribu jamaah di simpang Gadog Ciawi, sambut kedatangan Habib Rizieq, Jumat (13/11/2020). (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).

"Berdasarkan keterangan ahli bahwa covid ini wabah penyakit menular. Upaya penanggulangannya, berdasarkan Pasal 5 UU No.4 1984 tentang penyakit menular, itu ada beberapa macam, dari mulai penyelidikan epidemiologi, kemudian pencegahan, penyuluhan, isolasi, dan kekarantinaan, hingga penanggulangan lainnya," jelasnya di Polda Jabar, Kamis (26/11/2020).

Patoppoi juga menuturkan, tujuan penanggulangan wabah itu supaya mengurangi angka kematian dan membatasi penyebaran.

"Berdasarkan keputusan Bupati Bogor, bahwa tanggal 28 Oktober sampai 25 November, Bogor telah menetapkan, bahwa situasinya dalam rangka penanggulangan Covid-19 itu PSBB pra AKB, dalam KepBup (Keputusan Bupati) itu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi," katanya.

Polisi menaikan proses penyelidikan terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, menjadi penyidikan. Tahapan itu dilakukan karena polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga:Massa Demo di DPRD Sumut Tolak Kedatangan Rizieq di Medan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak