Polisi: Rumah Sakit UMMI Bogor Halangi Pemeriksaan Habib Rizieq, Pidana!

Kasus penghalangan pemeriksaan Habib Rizieq di Rumah Sakit Ummi Bogor tidak bisa dicabut.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 30 November 2020 | 10:42 WIB
Polisi: Rumah Sakit UMMI Bogor Halangi Pemeriksaan Habib Rizieq, Pidana!
Suasana RS Ummi Bogor, Jawa Barat, tempat Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dirawat, Kamis (26/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Adapun laporan tersebut, tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporan itu, RS UMMI diduga menghalangi atau menghambat Satgas Covid-19 yang akan melakukan tes usap terhadap salah satu pasien yang diduga terpapar Covid-19. Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol penanganan pasien tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini