SuaraJakarta.id - Unit kantor Gubernur DKI Jakarta akan ditutup. Penutupan dilakukan setelah Gubernur Anies Baswedan positif Covid-19.
Penutupan ini seperti pula pada unit kantor Wakil Gubernur DKI Jakarta di Blok B yang sudah ditutup.
Unit kantor Wakil Gubernur ditutup setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dinyatakan positif Covid-19.
Namun demikian, gedung utama Balai Kota, yang lokasinya berbeda dengan kantor gubernur dan wakil gubernur, akan tetap akan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga:Positif Corona, Anies Baswedan Isolasi Mandiri Terpisah Dari Keluarga
Kepastian Anies Baswedan positif Covid-19 berdasar hasil tes usap PCR yang keluar pada Selasa (1/12/2020) dini hari.
Sehari sebelumnya, Gubernur Anies melaksanakan tes usap PCR di Balai Kota DKI Jakarta.
Sebelumnya, pada Rabu (25/11/2020), Anies juga telah melakukan tes usap PCR rutin dan saat itu hasilnya juga negatif.
Selang empat hari kemudian, atau tepatnya usai Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dinyatakan positif Covid-19, Anies juga sempat melakukan tes usap antigen dan hasilnya negatif.

Beberapa hari sebelumnya, Anies diketahui intens bertemu dengan wakilnya untuk rapat berdua.
Baca Juga:Intens Bertemu dengan Wakil Gubernur Ariza, Gubernur Anies Positif Covid-19
Terkait kondisi kesehatannya, Anies menyebut saat ini dalam keadaan baik dan tanpa gejala.
- 1
- 2