Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.
Sejumlah pejabat telah dicopot dalam perkara ini, antara lain Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Andono Warih, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, dan Lurah Petamburan Setiyanto.
Polisi diminta tegas
Anggota DPR Henry Yosodiningrat meminta Kepolisian RI menindak tegas siapapun yang melawan hukum atau berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga:Polisi Diminta Tegas, Henry Yosodiningrat: Rizieq Tidak Kebal Hukum
Henry mengatakan hal itu ketika merespons ancaman-ancaman dari pendukung Habib Rizieq terhadap penegak hukum.
Polisi bekerja dilindungi undang-undang sehingga tidak perlu takut dengan ancaman-ancaman yang disampaikan, baik oleh perorangan maupun kelompok, kata Henry.
"Kalau pendukung menghalang-halangi, itu berarti mengacak-acak sistem hukum yang berlaku dan penegak hukum. Negara tidak boleh kalah dengan ancaman sekelompok orang yang radikal-radikal seperti itu, yang memaksakan kehendak," kata Henry yang berasal dari PDI Perjuangan.
Pada hari Selasa (1/12/2020)m pendukung Habib Rizieq mengancam akan mendatangi Markas Polda Metro Jaya jika Habib Rizieq diperiksa terkait dengan kasus membuat kerumunan pada masa pandemi Covid-19. Pendukung Habib Rizieq juga menghalangi polisi masuk ke kawasan kediaman Habib Rizieq di Petamburan.
Tak hanya itu, massa pendukung Habib Rizieq juga mendatangi kediaman orang tua Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Pamekasan, Madura.
Baca Juga:Proses Habib Rizieq, Polisi Tak Gentar
Aksi-aksi seperti itu, kata Henry, dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menciptakan konflik sosial.