Benny Wenda Bikin Ketua MPR Was-was

Pasal 38 KUHP menegaskan bahwa dikatakan makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya pelaksanaan seperti yang dimaksud pasal 53.

Siswanto
Kamis, 03 Desember 2020 | 15:39 WIB
Benny Wenda Bikin Ketua MPR Was-was
Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda. (Foto: Istimewa / via Jubi.co.id)

"Oleh karenanya pemerintah RI berkewajiban melindungi dan menjaga kedaulatan setiap jengkal wilayah NKRI, termasuk Papua Barat," kata dia.

ULMWP mendeklarasikan pemerintahan sementara pada Selasa (1/12) dan menominasikan Benny Wenda, pemimpin yang diasingkan dan tinggal di Inggris, sebagai presiden.

Benny Wenda di akun Twitternya mengumumkan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat dan mengklaim dirinya sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat. [Antara]

Baca Juga:TPNPB-OPM Tolak Klaim Benny Wenda Soal Pemerintah Sementara Papua Barat

REKOMENDASI

News

Terkini