Jadi Tersangka, Mensos Juliari Diduga Terima Duit Rp 17 M dalam Dua Tahap

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020

Bangun Santoso | Welly Hidayat
Minggu, 06 Desember 2020 | 08:33 WIB
Jadi Tersangka, Mensos Juliari Diduga Terima Duit Rp 17 M dalam Dua Tahap
Menteri Sosial Juliari P Batubara. (Foto: Antara)

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).

Baca Juga:Menteri Sosial Juliari Tersangka Korupsi Bansos, KPK Sebut Hukuman Mati

Juliari sebelumnya diketahui berada di luar kota saat OTT berlangsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak