Tempat Wisata Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru, Jika Dilanggar Bakal...

Aturan ini bukan berarti melarang sektor pariwisata buka saat tahun baru. Pengelola hanya tak boleh menggelar pesta yang dapat mengundang kerumunan.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 10 Desember 2020 | 11:30 WIB
Tempat Wisata Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru, Jika Dilanggar Bakal...
Suasana perayaan tahun baru 2020 di Bundaran HI, Jakarta. (Foto: Antara / Aditya Pradana Putra)

Aturan ini bukan berarti melarang sektor pariwisata buka saat tahun baru.

Namun, pengelola tak boleh membuat acara yang mengundang keramaian dan harus menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi diminta untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Gumilar.

Kemudian tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 internal yang ada pada usaha hotel dan restoran, diminta untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan. Jika ada kerumunan, maka harus segera dibubarkan.

Baca Juga:Wafat karena Covid, Kasudindik Ade Ngeluh Batuk dan Demam hingga Tak Kerja

“Kemudian mendisiplinkan tamu atau pengunjung terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini