Alasan Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Protokol Kesehatan

Selain Habib Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima tersangka lain dalam kasus dugaan pelanggaran prokes itu

Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Kamis, 10 Desember 2020 | 13:13 WIB
Alasan Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Protokol Kesehatan
Habib Rizieq Shihab (LDTV)

Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Baca Juga:Selain Rizieq, 5 Orang Ini Juga Ditetapkan Sebagai TSK Pelanggaran Prokes

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini