Datangi Polda Metro Jaya, Habib Rizieq: Saya Hadir untuk Ikuti Pemeriksaan
Terlihat pula ikut mendampingi Habib Rizieq Shihab Sekretaris Umum FPI Munarman.
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Sabtu, 12 Desember 2020 | 11:19 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini, Sabtu (12/12/2020). [YouTube/Front TV]
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.