Habib Rizieq Sampaikan Pesan Khusus dari Dalam Tahanan, Ini Isinya

Sekretaris Umum FPI Munarman menyebut kondisi Habib Rizieq Shihab dalam kondisi sehat di dalam penjara

Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Senin, 14 Desember 2020 | 12:24 WIB
Habib Rizieq Sampaikan Pesan Khusus dari Dalam Tahanan, Ini Isinya
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Baca Juga:Meski Ditahan, FPI Sebut Habib Rizieq Sehat Gembira dan Bercanda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini