Langgar PSBB Anies, 60 Tempat Kongkow Anak Gaul Jaksel Ditutup Satpol PP

"Sanksi penutupan sementara 1x24 jam sebanyak 59 pelanggaran, sedangkan denda administrasi ada 1 pelanggaran, jadi totalnya ada 60 tempat usaha yang melanggar PSBB."

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 15 Desember 2020 | 12:56 WIB
Langgar PSBB Anies, 60 Tempat Kongkow Anak Gaul Jaksel Ditutup Satpol PP
Petugas Satpol PP menyegel salah satu tempat usaha di Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, karena melanggar protokol kesehatan, Jumat (11/12/2020) (ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan)

"Untuk denda administrasi bagi perkantoran dan industri belum ada, hanya dilakukan penutupan sementara 3x24 jam," kata Ujang.

Adapun pengawasan dan penindakan PSBB transisi yang dilakukan Satpol PP ini untuk menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 1010 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur 1193 Tahun 2020.

Selain tempat usaha makan dan minum, perkantoran, pengawasan juga dilakukan kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Selama periode 12 Oktober hingga 14 Desember 2020 tersebut, Satpol PP Jakarta Selatan mencatat sebanyak 10.397 orang yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker.

Baca Juga:Aturan Jam Operasi Kafe, Mal hingga Pernikahan Digodok Pemkot Balikpapan

Pelanggar protokol kesehatan tersebut dikenai sanksi kerja sosial sebanyak 10.103 pelanggar dan denda administrasi sebanyak 294 pelanggar.

"Nominal denda adminsitrasi untuk perorangan Rp48,8 juta," kata Ujang.

Ujang terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seperti pesan ibu kepada anaknya, yang harus terus dijalankan, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak agar pandemi COVID-19 bisa diatasi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak