Langgar PSBB Anies, 60 Tempat Kongkow Anak Gaul Jaksel Ditutup Satpol PP

"Sanksi penutupan sementara 1x24 jam sebanyak 59 pelanggaran, sedangkan denda administrasi ada 1 pelanggaran, jadi totalnya ada 60 tempat usaha yang melanggar PSBB."

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 15 Desember 2020 | 12:56 WIB
Langgar PSBB Anies, 60 Tempat Kongkow Anak Gaul Jaksel Ditutup Satpol PP
Petugas Satpol PP menyegel salah satu tempat usaha di Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, karena melanggar protokol kesehatan, Jumat (11/12/2020) (ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan)

"Nominal denda adminsitrasi untuk perorangan Rp48,8 juta," kata Ujang.

Ujang terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seperti pesan ibu kepada anaknya, yang harus terus dijalankan, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak agar pandemi COVID-19 bisa diatasi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini