Sidang Praperadilan Habib Rizieq 4 Januari 2021 di PN Jakarta Selatan

Dipimpin Hakim Akhmad Sahyuti.

Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 17 Desember 2020 | 10:26 WIB
Sidang Praperadilan Habib Rizieq 4 Januari 2021 di PN Jakarta Selatan
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama, Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia dan pihaknya meminta semua pengikut Rizieq bisa mendoakan kelancaran praperadilan yang diajukan. Aziz mengatakan, praperadilan adalah upaya terakhir.

"Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," tandasnya.

Baca Juga:Tuduh Jadi Biang Kerok Kerumunan HRS, Ini Jawaban Mahfud MD untuk Kang Emil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak