ABG Fans Habib Bahar Ngaku Terima Pesan Grup WhatsApp Datangi Polres-polres

"Jadi yang bersangkutan ini adalah ketua salah satu ketua PHB (Pecinta Habib Bahar) Garut. Ini yang membawa senjata tajam."

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 18 Desember 2020 | 13:47 WIB
ABG Fans Habib Bahar Ngaku Terima Pesan Grup WhatsApp Datangi Polres-polres
Polres Jaksel merilis kasus kepemilikan sajam remaja RP (16), pimpinan Pecinta Habib Bahar (PBH) Garut. (Suara.com/Arga)

SuaraJakarta.id - Polisi menemukan fakta baru terkait penangkapan terhadap RP (16), remaja pentolan Pecinta Habib Bahar (PBH) asal Garut yang membawa pisau saat berada di Markas Polres Metro Jakarta Selata, kemarin. 

Dari pengungkapan kasus ini, RP mengaku datang ke Jakarta nekat membawa sebilah pisau setelah menerima pesan dari grup WhatsApp untuk datang ke Polres-Polres.

"Jadi, alasannya adalah ada undangan atau dari WA group bahwa akan mendatangi polres," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma saat merilis kasus tersebut di Polres Metro Jaksel, Jumat (18/12/2020).

Dia mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya melakukan simulasi pengamanan di sekitar Mapolrestro Jakarta Selatan. Tepat pukul 14.00 WIB, RP dan rekannya yang berinsial AB berada di sekitar lokasi.

Baca Juga:Pentolan Fans Habib Bahar yang Bawa Pisau di Polres Jaksel Masih 16 Tahun

Namun, gerak-gerik RP dan AB sangat mencurigaan sehingga aparat melakukan pemeriksaan. Pasalnya, kedua sosok tersebut melewati batas larangan pada saat kepolisian melalukan penyekatan jalan di sekitar lokasi -- bahkan keduanya sempat masuk ke dalam Mapolrestro Jakarta Selatan.

"Artinya itu satu arah, yang bersangkutan bersama rekannya masuk ke dalam Polres. Kami melihat hal yg kita lihat ada mencurigkan kemudian kami geledah," jelas dia.

RP (16), pimpinan Pecinta Habib Bahar (PBH) Garut ditangkap bawa senjata tajam. (Suara.com/Arga)
RP (16), pimpinan Pecinta Habib Bahar (PBH) Garut ditangkap bawa senjata tajam. (Suara.com/Arga)

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan sebilah pisau. Kepada polisi, RP dan AB menyampaikan alasan yang tidak masuk akal, yakni hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Padahal, Kartu Tanda Pengenal (KTP) RP berada di wilayah Garut, Jawa Barat dan AB berada di wilayah hukum Jakarta Barat. Dengan demikian, polisi langsung mengorek keterangan kedua sosok ini lebih dalam.

"Jadi awalnya begini, kami pada saat melakukan menggeledah, yang bersangkutan itu menyampaikan ingin membuat SIM dengan rekannya ini," sambungnya.

Baca Juga:Pembawa Pisau di Polres Jaksel Ternyata Pentolan Pecinta Habib Bahar Garut

Meski demikian, kepolisian belum menetapkan RP dan AB sebagai tersangka. Pasalnya, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya.

"Jadi sampai nanti siang baru kami menetapkan status yang bersangkutan," tutup Jimmy.

Jika polisi telah menaikkan status tersangka, RP dan AB akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951dengab ancaman 10 tahun hukuman penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak