SuaraJakarta.id - Bareskrim Polri mengambil alih sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
Kasus prokes Habib Rizieq itu terjadi di Petamburan, Jakarta; Megamendung dan RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menuntaskan tiga kasus prokes Habib Rizieq Shihab tersebut.
"Tiga kasus tersebut mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri dan segera akan kami tuntaskan," kata Sigit saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/12/2020).
Baca Juga:Dino: Jerman Konsisten Dukung NKRI, Tidak Pernah Berulah Aneh-aneh
Menurut dia, penanganan kasus di Petamburan, Megamendung dan RS UMMI diambil alih oleh Bareskrim Polri karena memiliki pelaku yang hampir sama.
"Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan maka kasus ditangani Bareskrim," kata mantan Kadiv Propam Polri ini.
Pengambilalihan kasus tersebut diputuskan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Barat pada Jumat (18/12).
Ketiga kasus prokes Habib Rizieq tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan.
Sementara untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Kota Tangerang saat ini masih dalam proses penyelidikan dengan di bawah asistensi Bareskrim Polri.
Baca Juga:Tragedi 6 Laskar FPI, Bareskrim Klaim Telah Periksa 78 Saksi dan 7 Ahli
Kasus pelanggaran prokes dalam kerumunan massa simpatisan Habib Rizieq bermula ketika imam besar FPI itu tiba di Indonesia.
Pada saat itu kepulangan Habib Rizieq mengundang kerumunan massa dalam jumlah besar yang tidak mengindahkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Kejadian tersebut terulang lagi ketika Habib Rizieq mengadakan acara peringatan Maulid Nabi di Petamburan dan acara pembangunan masjid di Megamendung.
Saat ini Polri telah menetapkan enam orang tersangka yang salah satunya termasuk Habib Rizieq Shihab.