Usai Kasus Petamburan, Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Megamendung

Berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan, di kasus kerumunan Megamendung tidak ada kepanitiaan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 Desember 2020 | 18:50 WIB
Usai Kasus Petamburan, Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Megamendung
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). [ANTAR FOTO]

SuaraJakarta.id - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Penetapan Habib Rizieq tersangka kasus kerumunan massa di Megamendung, ditetapkan penyidik Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Habib Rizieq jadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terkait kasus di Petamburan, Jakarta Pusat.

Akibat kasus di Petamburan itu, Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak, Minggu (13/12/2020) lalu.

Baca Juga:Masa Depan Habib Rizieq Diprediksi Jadi Wayang Kelompok Big Power

Sementara itu, status Habib Rizieq tersangka kerumunan Megamendung itu dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

"Rizieq tersangkanya," kata Andi Rian.

Berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan, di kasus kerumunan Megamendung tidak ada kepanitiaan.

Hanya saja Andi belum menjelaskan pihak lain yang menjadi tersangka.

"Panitianya enggak ada kalau Megamendung," kata Andi.

Baca Juga:Tak Segarang saat di Atas Mimbar, Habib Rizieq Ternyata Orangnya Peacefull

Kurang lebih puluhan ribu jamaah di simpang Gadog Ciawi, sambut kedatangan Habib Rizieq, Jumat (13/11/2020). (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).
Kurang lebih puluhan ribu jamaah di simpang Gadog Ciawi, sambut kedatangan Habib Rizieq, Jumat (13/11/2020). (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).

Dilimpahkan ke Bareskrim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini