SuaraJakarta.id - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
Penetapan Habib Rizieq tersangka kasus kerumunan massa di Megamendung, ditetapkan penyidik Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Habib Rizieq jadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terkait kasus di Petamburan, Jakarta Pusat.
Akibat kasus di Petamburan itu, Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak, Minggu (13/12/2020) lalu.
Baca Juga:Masa Depan Habib Rizieq Diprediksi Jadi Wayang Kelompok Big Power
Sementara itu, status Habib Rizieq tersangka kerumunan Megamendung itu dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
"Rizieq tersangkanya," kata Andi Rian.
Berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan, di kasus kerumunan Megamendung tidak ada kepanitiaan.
Hanya saja Andi belum menjelaskan pihak lain yang menjadi tersangka.
"Panitianya enggak ada kalau Megamendung," kata Andi.
Baca Juga:Tak Segarang saat di Atas Mimbar, Habib Rizieq Ternyata Orangnya Peacefull

Dilimpahkan ke Bareskrim