SuaraJakarta.id - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
Penetapan Habib Rizieq tersangka kasus kerumunan massa di Megamendung, ditetapkan penyidik Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Habib Rizieq jadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terkait kasus di Petamburan, Jakarta Pusat.
Akibat kasus di Petamburan itu, Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak, Minggu (13/12/2020) lalu.
Baca Juga:Masa Depan Habib Rizieq Diprediksi Jadi Wayang Kelompok Big Power
Sementara itu, status Habib Rizieq tersangka kerumunan Megamendung itu dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
"Rizieq tersangkanya," kata Andi Rian.
Berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan, di kasus kerumunan Megamendung tidak ada kepanitiaan.
Hanya saja Andi belum menjelaskan pihak lain yang menjadi tersangka.
"Panitianya enggak ada kalau Megamendung," kata Andi.
Baca Juga:Tak Segarang saat di Atas Mimbar, Habib Rizieq Ternyata Orangnya Peacefull

Dilimpahkan ke Bareskrim
Diberitakan sebelumnya, kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Jawa Barat, yang ditangani Polda Jabar dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, Polda Jabar juga melimpahkan kasus Rumah Sakit Ummi Bogor ke Bareskrim.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Senin (21/12/2020).
"Nah ini yang nanti akan jadi penyidik gabungan ya, baik dari Bareskrim maupun dari Polda. Tapi semua kasusnya sudah ditarik ke Bareskrim," ujarnya dilansir dari Ayobogor.com—jaringan SuaraBogor.id, grup Suara.com.
Erdi menambahkan, Polri membentuk tim penyidik gabungan dari Bareskrim dan Ditreskrimum Polda Jabar.