Hari Ini, Mal dan Kafe di DKI Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB

Operasional pusat perbelanjaan, kafe dan restoran dibatasi hingga pukul 19.00 WIB pada tanggal 24-27 Desember 2020, 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 24 Desember 2020 | 17:10 WIB
Hari Ini, Mal dan Kafe di DKI Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB
Dekorasi pohon Natal di Mal Taman Anggrek, Jakarta, Senin (21/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembatasan pada operasional mal, restoran dan kafe hari ini, Kamis (24/12/2020). Seluruh sektor usaha itu harus tutup pukul 19.00 WIB.

Kebijakan ini dibuat Gubernur Anies Baswedan melalui Seruan Gubenur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Pada tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, bagi individu atau keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah. Kecuali untuk melaksanakan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar, dan atau mendesak serta pelaku usaha menerapakan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB," demikian bunyi seruan tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut, operasional pusat perbelanjaan, kafe dan restoran dibatasi hingga pukul 19.00 WIB pada tanggal 24-27 Desember 2020, 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Baca Juga:Jam Operasional Mal dan Kafe di Bandar Lampung Dibatasi di Malam Tahun Baru

Tak hanya membatasi jam operasional mal, kafe dan restoran, di saat yang bersamaan Pemprov DKI Jakarta juga menutup sejumlah area publik di Jakarta demi menghindari kerumunan.

"Dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 selama masa libur perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI Jakarta akan menutup sementara area publik," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

Selain penutupan, dilakukan pula langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah Kota dan Kabupaten Administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Selain itu, ia menyebut pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.

Ia juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga:Hore! Pemkot Bogor Buka Gereja, Hotel dan Mal saat Natal dan Tahun Baru

"Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak