Akibat perbuatannya itu, NS diganjar Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
Istri Meninggal, Bapak di Cengkareng Cabuli Anaknya yang Berusia 5 Tahun
Korban merupakan anak kandung sendiri. Setelah istri pelaku meninggal dunia, korban diasuh oleh bibinya."
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 25 Desember 2020 | 18:40 WIB

BERITA TERKAIT
Terungkap Jamet Si Dukun Palsu Tega Bunuh Anak dan Ibu di Tambora Gegara Gagal Gandakan Uang
13 Maret 2025 | 18:51 WIB WIBREKOMENDASI
News
Dermaga Baru PIK: Gerbang Wisata Mewah ke Kepulauan Seribu, Ancol Terancam?
06 April 2025 | 17:44 WIB WIBTerkini