Istri Meninggal, Bapak di Cengkareng Cabuli Anaknya yang Berusia 5 Tahun

Korban merupakan anak kandung sendiri. Setelah istri pelaku meninggal dunia, korban diasuh oleh bibinya."

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 25 Desember 2020 | 18:40 WIB
Istri Meninggal, Bapak di Cengkareng Cabuli Anaknya yang Berusia 5 Tahun
NS (36), pria di Cengkareng yang ditangkap karena mencabuli anaknya yang masih balita (Antara)

Akibat perbuatannya itu, NS diganjar Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak