SuaraJakarta.id - Kuasa Hukum Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan atau Babe Haikal akan laporkan balik pelapornya terkait mimpi bertemu Nabi Muhammad. Pelapor Babe Haikal adalah Sekjen Forum Pejuang Islam atau FPI Husin Shihab.
Babe Haikal akan mempolisikan Husin dengan Pasal 35 UU ITE. Pasal tersebut menjelaskan tentang tindak pidana melakukan memanipulasi, penghilangan hingga perusakan informasi dan dokumen.
"Kami lapor balik segera," kata Kuasa Hukum Babe Haikal, Toni Tachta ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020).
"Karena UU ITE menyatakan barang siapa merubah barang bukti berupa elektronik itu kena. Karena diubah sama dia. Karena fullnya bukan seperti itu. Habis itu dia buat screenshot sebagai bukti, videonya disitu. Videonya tidak ada," lanjutnya.
Baca Juga:Dicecar 20 Pertanyaan, Haikal Hassan: Saya Ditanya Bukti Mimpi Bertemu Nabi
Lebih lanjut, Tonin mengatakan, bahwa cerita Babe Haikal soal mimpi bertemu dengan Rasulullah tidak bisa dipermasalahkan secara hukum. Menurutnya, tidak ada hukum yang mengatur terkait hal tersebut.
"Apa salahnya? Kenapa itu dibuat jadi masalah?. Belum ada UU yang menyatakan siapa yang bermimpi dengan Rasulullah kena pidana, nggak ada hoaxnya. Kecuali ada ketentuan dari Kemenag. Kan tidak ada," tandasnya.
Dilaporkan
Haikal sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shihab. Selain Haikal, dia juga melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono.
Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Haikal yang mengaku bertemu Nabi Muhammad SAW dalam mimpi. Cerita itu disampaikan oleh Haikal di tengah-tengah prosesi pemakaman laskar khusus pengawal Rizieq Shihab yang tewas tertembak.
Baca Juga:Diperiksa Polisi, Babe Haikal Ngaku Diminta Bukti Soal Mimpi Bertemu Nabi
Husin menilai pernyataan Haikal yang mengaku mimpi bertemu Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk tindak pidana penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran dan kebencian.
Sehingga, dalam laporannya Husin mempersangkakan Haikal dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Bagi saya ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal mimpi Rasulullah. Karena dalam ceramah HH (Haikal Hassan), menurut saya cenderung menggiring opini, bahwa melawan negara itu bisa mati syahid dan dengan membawa nama Rasulullah," pungkas Husin.