PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq

Kasus chat mesum Habib Rizieq bisa dilanjutkan di polisi.

Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 29 Desember 2020 | 12:55 WIB
PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq
Muhammad Rizieq Shihab. Firza Husein (insert). [Suara.com]

Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setahun kemudian, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum yang menjerat Rizieq dan Firza.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal, ketika itu menjelaskan alasan penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 lantaran belum berhasil menemukan pelaku pengunggah foto tangkapan layar berisi chat mesum yang diduga antara Rizieq dan Firza.

"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya," kata Iqbal kepada wartawan, Sabtu (16/6/2018) silam.

Baca Juga:Alasan Pesulap Ini Sebut Habib Rizieq Shihab Jadi Menteri Agama 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini