SP3 Chat Mesum Habib Rizieq Dicabut PN Jakarta Selatan, Ini Kata Polri

Hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.

Rizki Nurmansyah | Bagaskara Isdiansyah
Rabu, 30 Desember 2020 | 12:33 WIB
SP3 Chat Mesum Habib Rizieq Dicabut PN Jakarta Selatan, Ini Kata Polri
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono. (Suara.com/Arga)

SuaraJakarta.id - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein dicabut.

Praperadilan pencabutan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Terkait hal ini Polri menyatakan akan melajutkan atau membuka kembali penyidikan terhadap kasus chat mesum Habib Rizieq.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:Gur Nadir Singgung Kasus Chat Mesum HRS dan Video Syur Gisel

Menurutnya, pada dasarnya Polri menghormati putusan pengadilan tersebut.

"Kita menghormati putusan putusan hakim," kata Argo.

Argo menegaskan, dengan adanya putusan dari PN Jakarta Selatan tersebut Polri berpeluang kembali membuka kasus chat mesum Habib Rizieq tersebut.

"Dan akan kembali membuka kasus tersebut," tuturnya.

Muhammad Rizieq Shihab. Firza Husein (insert). [Suara.com]
Muhammad Rizieq Shihab. Firza Husein (insert). [Suara.com]

SP3 Dicabut

Baca Juga:SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut, Penggugat Koordinasi ke Polda Metro

Sebelumnya diberitakan, gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini