SuaraJakarta.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus enam pelaku penculikan terhadap ES seorang pengusaha di Cipayung, Jakarta Timur.
Terungkap, motif para pelaku penculikan tersebut lantaran ingin menagih uang yang nilainya Rp 7 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus tersebut terbongkar usai adanya laporan yang dibuat oleh rekan korban ke polisi.
Kejadian peculikan tersebut terjadi pada, Jumat (25/12/2020) sekira pukul 03.30 WIB.
Baca Juga:Bikin Skenario Penculikan, Anak di Bawah Umur Bunuh Bocah 5 Tahun
"Saat korban keluar dari kantor bersama teman-temannya itu lah kemudian dihadang pelaku dan diculik. Setelah itu dibawa ke daerah Pasar Induk dan mereka berganti kendaraan lalu berangkat ke rest area arah Bogor," terang Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Yusri mengatakan, korban kemudian diculik oleh para pelaku dan dibawa ke rest area KM 34 Tol Jagorawi arah Bogor.
Ketika detik-detik penculikan sebenarnya rekan korban sempat berupaya menolong. Namun justru rekan korban pun menjadi sasaran penganiayaan pelaku.
Menurut Yusri, kurang dari 24 jam polisi berhasil membekuk para pelaku di rest area Tol Jagorawi Km 34. Korban kemudian juga diamankan dari tangan pelaku.
"Setelah mem-profiling korban dan pelaku ditemukan di sana sekitar pukul 13.00 WIB siang," tuturnya.
Baca Juga:Fakta-Fakta Penculikan dan Penyekapan Rafi di Apartemen Mutiara Bekasi
Adapun enam tersangka penculikan tersebut antara lain pria berinisial IS, EM, MTS, SPL, MM dan seorang wanita berinisial IF.
Berdasarkan penyelidikan, korban dituduh belum melunasi utang Rp 7 M. Padahal, pengakuan korban sebanyak Rp 5 M sudah dibayarkan.
Yusri menambahkan, diduga penculikan ini didalangi oleh AR yang merupakan orang yang meminjamkan uang kepada korban.
AR kemudian menyuruh pelaku MM yang merupakan anak kandungnya.
"Ada niat jahat para pelaku ini coba menghilangkan bukti pembayaran yang sudah dibayar Rp 5 M, jadi tetap dia tagih Rp 7 M," tuturnya.
Lebih lanjut, polisi kekinian sedang memburu AR diduga sebagai dalang dari adanya aksi penculikan tersebut.
"Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 328, 333, 365, 170, 365 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tandasnya.