Sidang Praperadilan Habib Rizieq Diskors hingga Pukul 13.30 WIB

Habib Rizieq Shihab selalu pihak pemohon tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Senin, 04 Januari 2021 | 13:03 WIB
Sidang Praperadilan Habib Rizieq Diskors hingga Pukul 13.30 WIB
Suasana sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). (Suara.com/Arga)

SuaraJakarta.id - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Gugatan tersebut terkait penetapan status tersangka Habib Rizieq dalam kasus dugaan protokol kesehatan.

Sidang praperadilan Habib Rizieq berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel. Awak media yang meliput tidak bisa masuk ke dalam ruangan dan hanya diperkenankan berada di depan ruang sidang.

Sidang dimulai sejak pukul 10.10 WIB. Hanya saja, Habib Rizieq Shihab selalu pihak pemohon tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan—sebab tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga:Rekening FPI Diblokir, Duit Puluhan Juta Rupiah Tak Bisa Diambil

Hakim Akhmad Sahyuti mengatakan, sidang diskors hingga pukul 13.30 WIB. Alasannya, ada perbaikan dan penambahan surat permohonan dari Habib Rizieq selaku pihak pemohon.

"Oleh karena pemohon ada perbaikan dan penambahan dan tidak merubah substansi. Tapi karena formatnya berbeda, kami satukan kembali, untuk itu kami kasih waktu sampai setengah 2," ungkap Sahyuti di ruang sidang.

Terpisah, di luar ruang sidang, tim kuasa hukum Habib Rizieq, Akhmad Cholid menyebut, pihaknya belum mencantumkan yurisprudensi hingga putusan MK.

Namun, sejauh ini surat permohoan yang akan diperbaiki tidak mengubah substansi.

"Ada yurisprudensi tidak dicantumkan, putusan MK tidak dicantumkan. Jadi tidak mengubah substansi sama hakim juga di terima," ungkap dia.

Baca Juga:Kubu Habib Rizieq Klaim Cuma Sebar 17 Undangan saat Nikahkan Najwa Shihab

Alasan Permohonan Praperadilan

Melalui kuasa hukumnya, Habib Rizieq Shihab menyampaikan alasan terkait permohonan praperadilan tersebut.

Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.

Muhammad Kamil Pasha, di ruang sidang mengatakan, Habib Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kala itu sedang punya hajat. Sang putri, Syarifah Najwa Shihab menikah dengan Habib Irfan Alaydrus.

Dalam hajatan itu, pihak keluarga Habib Rizieq mengklaim membuat undangan dalam jumlah terbatas. Setidaknya, hanya 17 undangan saja yang disebar.

"Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," ungkap Kamil Pasha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini