SuaraJakarta.id - Koordinator Lapangan Aksi 1812, Rizal Kobar memastikan bakal penuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam Aksi 1812. Rizal akan dimintai keterangannya pada Selasa (5/1/2021) besok.
Rizal mengatakan, surat panggilan dari pihak penyidik sudah diterima oleh dirinya. Ia akan dipanggil untuk jalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB esok.
"Iya besok InsyaAllah saya hadir, suratnya sudah dilayangkan," kata Rizal saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/1/2021).
Rizal mengatakan, ini menjadi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Pemilik Mobil Komando di Aksi 1812 Mangkir dari Panggilan Polisi
Ia mengaku pada panggilan pertama dirinya terpaksa mangkir lantaran masih berada di luar kota.
"Sebenarnya pemanggilan (pertama) tanggal 29 Desember 2020 saya minta ditunda karena saya di luar kota saat itu. Dan besok tanggal 5 Januari rencana," ungkapnya.
Menanggapi soal pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus tersebut, Rizal mengatakan dirinya tak merasa bersalah.
"Bagi saya itu bukan masalah karena saya pribadi juga belum melakukan aksi karena sudah dibubarkan dan saya membuat statement jam 2 kurang lima menit untuk semua pendemo pulang dan bubarkan diri," tuturnya.
"Jadi saya di lapangan tadi tidak berkumpul banyak karena kondisinya sudah diusir oleh pihak keamanan," sambungnya.
Baca Juga:Slamet Maarif 2 Kali Tes Corona Sebelum Diperiksa Polda, Begini Hasilnya
Dipanggil Polisi
Koordinator Lapangan Aksi 1812, Rizal Kobar akan dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam aksi 1812 di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
"Semuanya sudah kita jadwalkan, ya kita jadwalkan nanti (pemeriksaan Rizal Kobar)," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Yusri mengatakan, Rizal akan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Selasa 5 Januari 2021. Menurutnya, Rizal akan diperiksa bersama dengan dua orang lainnya yakni AR dan AS.
"Iya (Rizal akan diperiksa) kita jadwalkan besok tanggal 5 Januari 2021," tuturnya.
Aksi 1812
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.
Disisi lain, penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.