SuaraJakarta.id - Beredar informasi mengenai keterlambatan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta. Penyebabnya, ada migrasi data dan perubahan sistem penggajian.
Dalam informasi yang beredar itu, disebutkan gaji akan diterima pada tanggal 11 Januari. Padahal, waktu penerimaan gaji bagi PNS adalah 4 Januari.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tidak ada masalah dengan keterlambatan gaji itu. Sebab masalah teknis seperti itu sudah biasa terjadi.
"Saya kira enggak ada masalah, itu teknis. Biasanya memang di awal tahun," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga:Diperketat Pusat, Wagub DKI Minta PSBB Jabodetabek Diterapkan Bersamaan
Masalah migrasi data itu disebutnya kerap terjadi setiap awal tahun. Akibatnya penundaan pencairan gaji menjadi hal yang sering terjadi ketika pergantian tahun.
"Di awal tahun kadang terlambat beberapa hari saja enggak ada masalah," tuturnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan gaji PNS memang ada keterlambatan. Namun sudah selesai dicairkan kemarin.
"Gaji PNS DKI sudah terbayarkan seluruhnya," pungkasnya.
Baca Juga:Tahap 1 Vaksinasi Covid-19, 119.145 Nakes di Jakarta Bakal Disuntik