SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Gubernur Anies Baswedan sempat ingin kembali lakukan pengetatan PSBB.
Namun, rencana itu sudah didahului pemerintah pusat yang menerbitkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali.
Riza mengklaim, sebelum ada kebijakan PPKM Jawa-Bali, Anies sempat mengadakan rapat untuk mengevaluasi kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Dari pembahasan itu, akan ditentukan kebijakan apa yang akan diterapkan untuk menekan penularan Covid-19.
Baca Juga:Keduluan Pusat, Wagub Ngaku Anies Sempat Ingin PSBB Ketat di Awal 2021
"Hari Selasa pagi kami di Pemprov, pak Gubernur pimpin rapat terkait PSBB, memang melihat fakta dan data perkembangan terkini memang kami sedang mendiskusikan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Selanjutnya, hasil dari pembahasan itu pihaknya akan memutuskan untuk melakukan pengetatan PSBB.
Anies bahkan hendak menghubungi pemerintah pusat terkait rencana pengetatan PSBB Jakarta tersebut.
"Kita ingin melakukan beberapa kebijakan pengetatan dan waktu itu pak Gubernur akan menghubungi pemerintah pusat untuk koordinasi," jelas Riza.
Karena pemerintah pusat sudah menggulirkan kebijakan PPKM Jawa-Bali lebih dahulu, Riza pun tetap menyambutnya dengan baik.
Baca Juga:Anies Sesuaikan Aturan Baru PSBB dengan PPKM Jawa-Bali, WFH 75 Persen
Hanya saja ia meminta saat aturan diterapkan, periode PSBB juga disamakan antara Jakarta dengan daerah lainnya.
"Kebijakan antara Jakarta (dan PPKM) Jawa-Bali ini sesuatu yang baik. Tinggal kita harapkan kebijakan ini bisa sama semua. Jadi PSBB-nya bisa sama periodisasinya," pungkas Riza.