Usaha Pariwisata di DKI Masih Boleh Beroperasi Saat PPKM, Begini Aturannya

Pemberlakuan pengetatan PSBB bukan sekali ini saja dilakukan.

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 11 Januari 2021 | 16:21 WIB
Usaha Pariwisata di DKI Masih Boleh Beroperasi Saat PPKM, Begini Aturannya
INFOGRAFIS: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali. (Dok. Arkadia Digital Media)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Namun sektor pariwisata tetap boleh beroperasi ketika regulasi ini diterapkan.

Aturan PPKM sendiri memperketat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang sedang diterapkan di ibu kota. Regulasi ini mulai berlaku pada 11 sampai 25 Januari 2021.

Mengenai pelaksanaan usaha sektor pariwisata, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2021. SK itu mengatur tentang Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional Pada Sektor Usaha Pariwisata Dalam Rangka Pelaksanaan PSBB.

"Menetapkan pemberlakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional usaha pariwisata berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya dikuti Senin (11/1/2021).

Baca Juga:Berlangsung PSBB Ketat Lagi, Apakah Sistem Ganjil Genap Berlaku?

Pemberlakuan pengetatan PSBB bukan sekali ini saja dilakukan. Gubernur Anies Baswedan pernah menarik rem darurat dan memperketat PSBB pada bulan September lalu.

Beda dengan saat itu, pengetatan PSBB kali ini tidak melarang operasional tempat usaha pariwisata. Ada aturan seperti pembatasan pengunjung dan jam operasional.

Kegiatan resepsi yang selalu dilarang ketika PSBB ketat, kini diizinkan. Namun dengan catatan ada pengurangan 75 persen dari total kapasitas pengunjung.

Restoran, kafe, dan bar pun masih diizinkan untuk memberikan layanan makan di tempat atau dine in. Seperti resepsi, kapasitas pengunjung juga dikurangi hingga 25 persen yang boleh ada di lokasi.

Berikut ketentuan rinci pelaksanaan PPKM di Jakarta untuk sektor pariwisata:

Baca Juga:Terkait Instruksi PPKM, Wakil Gubernur Riau Sampaikan Ini

1). Rumah makan / restoran/ kafe / baru
Ketentuan:
- maksimal kapasitas 25 persen
- tidak boleh menampilkan live musik (band/DJ)
Jam operasional:
- dine in 06.00 - 19.00 WIB
- take away / delivery service sesuai jam operasional

2). Salon / barbershop
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 09.00 - 19.00 WIB

3). Golf / driving range
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB

4). Meeting / seminar / workshop di Hotel
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 08.00 - 19.00 WIB

5). Kawasan pariwisata / rekreasi
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional:
- 05.00 - 19.00 WIB
- akses hotel / akomodasi 24 jam

6). Museum / galeri
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 08.00 - 16.00 WIB

7). Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air di danau, laut, dan pantai)
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 17.00 WIB

8). Pusat kesegaran jasmani / gym / fitness center
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB

9). Akad nikah / pemberkatan / upacara pernikahan di Hotel dan gedung pertemuan
Ketentuan: Maksimal kapasitas 30 orang
Jam operasional: 06.00 - 17.00 WIB

10). Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB

11). Bioskop / pemutaran film
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: pemutaran film terakhir 19.00 WIB

12). Bowling, seluncur, dan billiard yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 11.00 - 19.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini