Polri: Habib Rizieq Sempat Positif Terpapar Covid-19 pada 25 November

Polri sebelumnya menetapkan Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Selasa, 12 Januari 2021 | 17:14 WIB
Polri: Habib Rizieq Sempat Positif Terpapar Covid-19 pada 25 November
Habib Rizieq Shihab.(Youtube/Front TV)

Terakhir Pasal 15 berbunyi; barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka," pungkas Andi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini