Praperadilan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Nilai Putusan Hakim Sesat

Rencananya, kubu Habib Rizieq akan mengajukan Judicial Review (JR) sebagai upaya hukum selanjutnya.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 12 Januari 2021 | 18:00 WIB
Praperadilan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Nilai Putusan Hakim Sesat
Habib Rizieq Shihab dalam siaran Front TV (YouTube/FrontTV).

"Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi peelanggaran itu melanggar kewajiban," papar Sahyuti.

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang, lanjut Sahyuti, pemangilan terhadap Habib Rizieq dapat dibenarkan.

Oleh karena itu, Sahyuti menyatakan jika permohonan praperadilan Habib Rizieq harus ditolak.

"Menimbang pemanggilan terhdadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," papar Sahyuti.

Baca Juga:Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Habib Rizieq Tetap Tersangka dan Ditahan

Lebih lanjut, Sahyuti menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan telah mendapat penetapan dari Pengadilan. Dengan demikian, penyitaan dalam perkara ini telah sah merujuk pada hukum acara yang ada.

"Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," tutup dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini