Praperadilan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Nilai Putusan Hakim Sesat

Rencananya, kubu Habib Rizieq akan mengajukan Judicial Review (JR) sebagai upaya hukum selanjutnya.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 12 Januari 2021 | 18:00 WIB
Praperadilan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Nilai Putusan Hakim Sesat
Habib Rizieq Shihab dalam siaran Front TV (YouTube/FrontTV).

SuaraJakarta.id - Pupus sudah harapan Habib Rizieq Shihab dalam keberatannya atas status tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Gugatan praperadilan Habib Rizieq ditolak hakim tunggal Akhmad Sahyuti dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) sore.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah berpendapa, bahwa putusan hakim sangat menyesatkan.

Dia menyebut, hakim tunggal Akhmad Sahyuti telah mengubah azas hukum.

Baca Juga:Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Habib Rizieq Tetap Tersangka dan Ditahan

"Menyesatkan, karena sudah mengubah azas hukum. dari asas hukum lex spesialis, dijadikan digabungkan dengan asas hukum generalis. Azas hukum umum itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan Undang-Undang," kata dia usai sidang.

Rencananya, kubu Habib Rizieq akan mengajukan Judicial Review (JR) sebagai upaya hukum selanjutnya.

JR tersebut berkaitan demgan hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan Rizieq.

"Nanti rencana saya mau mengajukan Judicial Review tentang kami mengadili praperadilan yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu," jelasnya.

Rencananya, JR tersebut akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pekan depan.

Baca Juga:Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq

Pasalnya, dalam waktu dekat tim kuasa hukum masih melakukan pendampingan pemeriksaan Habib Rizieq—dan tersangka lain kasus pelanggaran protokol kesehatan—di Mapolda Metro Jaya.

"JR mungkin tunggu kalau tidak minggu depan, karena kami mendampingi para tersangka banyak sekali di Polda," papar Alamsyah.

Alasan Praperadilan Ditolak

Di ruang sidang utama, hakim tunggal Akhmad Sahyuti mengurai sejumlah pertimbangan atas ditolaknya gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab.

Pertama, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah.

Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak