Awasi Jalannya PSBB Ketat, Satpol PP DKI Kerahkan 2.000 Personel

PSBB ketat diterapkan Pemprov DKI sesuai arahan PPKM Jawa-Bali pemerintah pusat pada 11-25 Januari 2021.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 13 Januari 2021 | 15:03 WIB
Awasi Jalannya PSBB Ketat, Satpol PP DKI Kerahkan 2.000 Personel
Petugas Satpol PP DKI Jakarta menyegel salah satu tempat usaha di Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, karena melanggar protokol kesehatan, Jumat (11/12/2020). [Dok. Kominfotik Jaksel]

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan pelaksanaan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Selain itu, kata dia, situasi Covid-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan.

"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," ucapnya. [Antara]

Baca Juga:Hari Kedua Pengetatan PSBB, 52 Orang Masih Kena Razia Masker di Pasar Senen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini