Dia juga menegaskan pihaknya bersama instansi lainnya terus melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah lokasi dan untuk tempat usaha dan pariwisata hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
"Apabila melanggar sesuai dengan sanksinya di situ ada teguran tertulis. Bahkan ada pembubaran atau penghentian sementara, kita berharap edukasi ini harus terus menerus dilakukan," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan menerapkan PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga:Hari Kedua Pengetatan PSBB, 52 Orang Masih Kena Razia Masker di Pasar Senen
"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies beberapa waktu lalu.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan pelaksanaan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Selain itu, kata dia, situasi Covid-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan.
"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," ucapnya. [Antara]
Baca Juga:Siswa Datang ke Sekolah saat PSBB, Kepsek: Hanya Setor Tugas