"Kami penasehat hukum berterima kasih kepada majelis hakim sudah mempertimbangkan fakta perkara tuntutan dari JPU dua tahun diputus satu tahun, jadi kalau dihitung sisa dia menjalani kurang lebih dari dua bulan," ujar Santrawan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat menangkap artis peran Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, pada 14 April 2020.
Kasus narkoba Tio Pakusadewo bukanlah yang pertama terjadi, Pada 22 Desember 2017 ia juga ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.
Kala itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi kepada aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018 itu.
Baca Juga:Divonis 1 Tahun Penjara, Tio Pakusadewo Tak Direhabilitasi Gegara Ini