"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," jelas Pasal 7 dalam PP Nomor 76 Tahun 2020.
Polda Metro Tunggu Juknis Kemenkeu dan Perkap Terkait Kebijakan SIM Gratis
PP tersebut akan ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis Menteri Keuangan dan Perkap.
Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Selasa, 19 Januari 2021 | 17:42 WIB

BERITA TERKAIT
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
31 Maret 2025 | 06:44 WIB WIBREKOMENDASI
News
Hujan Deras hingga Kali Meluap, Pemukiman Warga dan Jalan di Jakarta Banjir Hampir Satu Meter
07 April 2025 | 13:13 WIB WIBTerkini