Buang Mayat Bayinya, Polisi Tangkap PRT Usia 17 Tahun di Jaktim

Tiba-tiba bayi yang dikandungnya lahir namun sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 20 Januari 2021 | 18:41 WIB
Buang Mayat Bayinya, Polisi Tangkap PRT Usia 17 Tahun di Jaktim
Ilustrasi penemuan sesosok bayi. [Dok. Polres Pandeglang]

"Kami datangi kediamannya dan dia (C) tidak mengelak. Perbuatannya itu dilakukan C karena pria yang menjadi bapak dari bayi itu tidak mau bertanggung jawab. Pacarnya itu ada di Sukabumi," katanya.

Saat ini polisi memberlakukan penanganan kasus tersebut sebagai perkara yang melibatkan anak di bawah umur.

"Kita masih periksa ibu dari bayi itu. Kita berlakukan penanganan anak di bawah umur," katanya.

Baca Juga:Perkembangan Terkini Kasus Pembuangan Bayi di Kebun Sawit Pandeglang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak