Asik! Anies Cabut Denda Progresif untuk Pelanggar PSBB COVID-19

Pelaku usaha, pengelola, BUMN, BUMD, perkantoran, tempat industri jika melanggar protokol kesehatan, akan diberikan teguran tertulis.

Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh
Kamis, 21 Januari 2021 | 06:05 WIB
Asik! Anies Cabut Denda Progresif untuk Pelanggar PSBB COVID-19
Petugas gabungan dari kepolisian dan Satpol PP memberhentikan pengendara motor yang melanggar PSBB Jakarta kerena tidak menggunakan masker dan memeriksa identitas di Ujung Menteng, Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020). [ANTARA / Fakhri Hermansyah]

Jika mereka melakukan kesalahan yang sama sebanyak satu kali dapat dikenakan denda Rp50 juta, kesalahan kedua Rp100 juta dan kesalahan ketiga Rp150 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini