Didakwa Sebar Hoaks Berujung Demo, JPU: Jumhur Tak Tahu Isi UU Ciptaker

Dalam dakwaan jaksa menyampaikan cuitan pertama Jumhur memantik masyarakat menolak terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 21 Januari 2021 | 14:44 WIB
Didakwa Sebar Hoaks Berujung Demo, JPU: Jumhur Tak Tahu Isi UU Ciptaker
Suasana sidang dakwaan petinggi KAMI Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021). (Suara.com/Bagaskara)

Atas dasar hal tersebut Jumhur dalam dakwaan dijerat dengan dua pasal. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini