Atas dasar hal tersebut Jumhur dalam dakwaan dijerat dengan dua pasal. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Didakwa Sebar Hoaks Berujung Demo, JPU: Jumhur Tak Tahu Isi UU Ciptaker
Dalam dakwaan jaksa menyampaikan cuitan pertama Jumhur memantik masyarakat menolak terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 21 Januari 2021 | 14:44 WIB

BERITA TERKAIT
Prabowo akan Naikan Upah Minimum 6,5 Persen, KSPSI: Kami Tidak Mengira
30 November 2024 | 00:30 WIB WIBREKOMENDASI
News
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
04 April 2025 | 14:16 WIB WIBTerkini
news | 18:09 WIB
news | 14:55 WIB
lifestyle | 11:21 WIB
news | 09:51 WIB
news | 09:33 WIB