PSBB Jakarta Diperpanjang, Jam Operasional Mal hingga Pukul 8 Malam

Perpanjangan PSBB Jakarta ini akan dimulai pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 24 Januari 2021 | 20:19 WIB
PSBB Jakarta Diperpanjang, Jam Operasional Mal hingga Pukul 8 Malam
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PSBB Jakarta. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Ketentuan dine-in hingga pukul 20.00 WIB ini berlaku bagi warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

Batas jam operasional mal juga diperpanjang menjadi pukul 20.00 WIB.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," demikian bunyi ketentuan tersebut.

Kepgub 51 tentang perpanjangan PSBB Jakarta ini sudah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga:Anggota DPRD DKI: Orang Betawi Harus Jadi Subjek, Bukan Objek Politik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini