Gus Nur Kembali Jalani Persidangan di PN Jaksel, dengarkan Saksi dari JPU

Tim kuasa hukum belum mengetahui secara pasti jumlah saksi yang dihadirkan di ruang sidang hari ini.

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 26 Januari 2021 | 07:23 WIB
Gus Nur Kembali Jalani Persidangan di PN Jaksel, dengarkan Saksi dari JPU
JPU bacakan dakwaan terdakwa Gus Nur di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini