SuaraJakarta.id - Aksi nekat dilakukan bocah berusia 11 tahun berinisial GA. Lantaran permasalahan ekonomi dan ingin seperti teman-temannya, ia mencuri tiga motor.
Dua dari tiga motor yang dicuri itu milik seorang ketua RT dan RW. Aksi pencurian tersebut dilakukan di halaman sebuah masjid di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Suwardi menjelaskan, bocah itu nekat mencuri motor di halaman masjid dekat rumahnya karena ingin seperti teman-temannya yang memiliki kendaraan.
"Keluarganya tak punya motor. Untuk beli juga tidak mampu. Karena kerjanya cuma serabutan. Kasihan sebenarnya," ujarnya dilansir dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Jumat (29/1/2021).
Baca Juga:Pamer Aksi Viral di TikTok, Genk Emak-emak Ini Meresahkan Publik
Berdasarkan keterangan dari bocah kelas V SD tersebut, motor pertama yang dicurinya merupakan milik seorang pensiunan polisi dan juga ketua RT.
GA membawa kabur motor itu ke Alun-Alun Mejayan. Sesampainya di sana, motor tersebut kehabisan bahan bakar.
"Motor itu ditinggal di Alun-alun. Pelaku bisa mencuri karena kuncinya ditinggal di jok sepeda motor. Korban tidak melapor ke polisi," terang dia.
Pada pencurian motor kedua, korban menggasak kendaraan milik ketua RW di sekitar Kecamatan Wonoasri.
"Pelaku meninggalkan motor di Wonoasri. Kalau kejadian kedua korban melapor ke kami," lanjutnya.
Baca Juga:Gagal Bawa Yamaha NMAX, Maling Motor Ini Kabur Ala Film Naruto
Aksi nekat bocah itu baru terungkap saat ia mencuri motor untuk ketiga kalinya di sebuah masjid, Rabu (27/1/2021) lalu.
Saat itu, ia kepergok penjaga masjid yang kemudian menggelandang pelaku ke pihak kepolisian.
"GA bersama sepeda motor curiannya langsung dibawa ke polsek," ujar Sigit.
Meski melakukan pencurian motor, namun GA tidak ditahan. Alasannya karena masih di bawah umur.
Namun demikian, kasus curanmor terhadap GA tetap berlanjut. GA harus didampingi Bapas dan petugas Dinas Sosial saat diperiksa polisi.
"Karena pelaku umurnya masih di bawah 12 tahun maka dikembalikan ke orang tuanya. Namun proses hukumnya tetap jalan," tegas Sigit.
Selama tujuh hari bersama orang tuanya, Bapas dan Dinas Sosial melakukan penelitian di masyarakat untuk mengetahui perilaku anak tersebut dan akan diserahkan ke pengadilan untuk penetapan penanganan kasus pencurian motor.
"Nanti kalau di pengadilan penetapannya anak itu dikembalikan ke Dinas Sosial dan Bapas untuk pengawasan, maka polisi akan SP3," jelas Sigit.
Sigit memaparkan, Bapas dan Dinsos memiliki kewenangan lebih lanjut untuk penanganan GA. Apakah bocah tersebut diserahkan ke panti rehabilitasi atau dikembalikan ke orang tuanya.
"Kalau dikembalikan ke orang tuanya maka yang bersangkutan diawasi selama enam bulan oleh Bapas dan Dinsos," tandasnya