Keluarga Laskar FPI Minta Hakim Nyatakan Penyitaan Barang Pribadi Tak Sah

"Ada beberpa barang milik almarhum Khadavi yang pada saat ini tidak tahu keberadaanya di mana."

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Senin, 01 Februari 2021 | 15:45 WIB
Keluarga Laskar FPI Minta Hakim Nyatakan Penyitaan Barang Pribadi Tak Sah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah yang dilayangkan keluarga M. Suci Khadavi, Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek, Senin (1/2/2021). (Suara.com/Yosea Arga)

"Bahwa oleh karena barang-barang milik pribadi yang disita termohon tidak sesuai prosedur dan melawan hukum, karena tidak mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat, maka sudah sewajarnya jika penyitaan tersebut dinyatakan tidak sah," jelas dia.

Sidang praperadilan ini rencananya akan kembali berlangsung pada Selasa (2/2/2021) besok. Agenda sidang tersebut beragendakan jawaban dari pihak termohon, yakni Bareskrim Polri.

"Tanggal 1 Februari 2021 pembacaan permohonan. Besok tanggal 2 Februari 2021 jawaban termohon," kata hakim Siti.

Baca Juga:Kasus Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional, Kompolnas: Tak Tepat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini