SuaraJakarta.id - Seorang remaja berinisial BK (19) tega menikam korban bernama Ridha Kurniawan (16) berkali-kali dengan sebilah pisau. Motif penusukan itu karena pelaku cemburu dengan korban setelah dituduh memiliki hubungan gelap dengan pacarnya.
Dikutip dari Modusaceh.co--media jaringan Suara.com, peristiwa itu terjadi di Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengaatakanmasus itu terjadi karena salah paham yang dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang merupakan teman pacarnya. Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 29/ 1/ 2021/ Aceh / Res Lsmw, tertanggal 28 Januari 2021.
Penikaman ini berawal ketika pelaku meluapkan emosi saat menelepon korban, Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB karena dituduh memiliki hubungan gelap dengan pacarnya.
BK menyudutkan korban RK dengan pertanyaan curiga dan cemburu buta serta merasakan adanya hubungan gelap dengan kekasih pelaku. Karena itu, pelaku marah dan tidak sadar telah salah paham soal kedekatan korban dengan kekasihnya.
Agar kesalahpahaman tidak berlanjut, korban meminta untuk bertemu dengan pelaku BK di Dusun Lamkuta, Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Tujuan korban hanya ingin menyelesaikan masalah dan menjelaskan mengenai persoalan agar tidak salah paham, karena hubungan korban dengan kekasih pelaku hanya sebatas teman biasa.
"Kemudian tersangka mengirim lokasi keberadaannya kepada korban, lalu korban langsung datang menemui tersangka bersama dengan seorang temannya yang bernama MF," katanya.
Tiba di lokasi pelaku langsung melabrak korban hingga terjadi ribut mulut dan saling dorong mendorong. Ketika itu korban terjatuh, tersangka mengeluarkan pisau jenis carambit yang sengaja dibawa untuk menganiaya korban.
Tanpa pikir panjang, dalam kondisi terbakar api cemburu, pelaku BK langsung menikam korban berulang kali hingga mengalami luka tusuk di bagian paha, dada, tangan dan punggung.
Pasca kejadian itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kesrem, Jalan Samudera untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban mengalami luka berat dan harus mendapat 13 jahitan di dada, punggung, paha sebelah kiri dan tangan.
"Sampai saat ini, korban masih menjalani perawatan di RS TNI AD Kota Lhokseumawe," kata dia.
Sementara pelaku BK akhirnya ditangkap bersama barang bukti sebilah pisau jenis carambit warna hitam dan digelandang ke Mapolres Lhokseumawe.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam Pasal 354 ayat 1 juncto ayat 1 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara.