Jawab Eksepsi Jumhur Hidayat, JPU: Penyidikan Telah Sesuai Ketentuan Hukum

Jumhur kembali tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang utama.

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Kamis, 04 Februari 2021 | 13:08 WIB
Jawab Eksepsi Jumhur Hidayat, JPU: Penyidikan Telah Sesuai Ketentuan Hukum
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (4/2/2021) siang.

Sidang kali ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh pentolan KAMI tersebut.

Jumhur pun lagi-lagi kembali tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa hanya hadir secara virtual melalui sambungan Zoom dari Rutan Bareskrim Polri.

Dalam jawabannya, JPU mengurai satu persatu poin-poin eksepai yang dibacakan oleh kuasa hukum Jumhur pada sidang pekan lalu. Poin tersebut adalah surat dakwaan yang tidak sah, penangkapan serta penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, dan serta dakwaan JPU dinilai tidak cermat.

Baca Juga:Hari Ini Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Kembali Jalani Sidang

Mengenai surat dakwaan yang tidak sah, JPU mengklaim telah meminta pada Ketua Majelis Hakim untuk melakukan perubahan dakwaan yang kemudian disetujui oleh Ketua Majelis Hakim. Bahkan, persetujuan itu sudah terjadi sebelum dakwaan terhadap Jumhur dibacakan dalam sidang perdana.

"Dengan demikian dalil Penasehat Hukum terdakwa terkait dengan surat dakwaan tidak sah karena JPU mengubah surat dakwaan tanpa permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan," kata JPU.

Mengenai dalil penangkapan serta penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, JPU mengklaim jika penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Tentunnya, lanjut JPU, upaya pemeriksaan hingga penahanan terhadap Jumhur sudah merujuk pada KUHAP.

"Dan selama penyidik melakukan kewenangannya tersebut tidak keberatan baik dari terdakwa maupun Penasehat Hukumnya," sambung JPU.

Baca Juga:Gegara Sebut Covid-19 Hoaks dan Hina Dokter Goblok, Siswi SMP Ditangkap

Untuk itu, JPU juga meminta agar majelis hakim tidak menerima keberatan kubu Jumhur mengenai hal itu. Pasalnya, keberatan kuasa hukum tidak mempunyai alasan yang masuk akal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini