Pelaku kekinian telah diamankan dan diperiksa di Polsek Cengkareng.
"Benar, di wilayah saya dan sudah diamankan," kata Arnold saat dikonfirmasi.
Atas aksinya itu, F terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Mo.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga:Tak Cuma Pengendara, Pelaku Koboi Jalanan di Cengkareng Juga Todong Polisi