"Tersangka sekarang berada di Rumah Sakit Polri Tingkat 1 Raden Said sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur," tutupnya.
![Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus penipuan rekrutmen Citilink, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/08/53411-kasus-penipuan-rekrutmen-citilink.jpg)
Dalam pengungkapan kasus penipuan ini pelaku tak bisa dihadirkan. Sebab pelaku diketahui terkonfirmasi positif Covid-19.
"Tidak dapat kami hadirkan, (karena) pada saat diamankan, ternyata yang bersangkutan setelah swab antigen, rapid antigen dan kemudian diteruskan PCR ternyata pelaku terkonfirmasi positif, para korban yang kami hubungi, mereka belum yakin bahwa mereka ditipu," ucapnya.
Baca Juga:Palsukan Billing, Pasutri Jember Bisa Bulan Madu Gratis Tipu Puluhan Hotel
Atas perbuatannya tersangka kemudian dijerat Pasal 378 KUHP tentang Pemalsuan Identitas dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim