Pemprov DKI Khawatir Klaster Libur Imlek, PSBB Jakarta Diperpanjang

Perpanjangan PSBB tertuang dalam Kepgub Nomor 107 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 08 Februari 2021 | 19:28 WIB
Pemprov DKI Khawatir Klaster Libur Imlek, PSBB Jakarta Diperpanjang
Warga keturunan Tionghoa bersembahyang menjelang Imlek di Wihara Amurva Bhumi (Hok Tek Tjeng Sin), Kelurahan Karet Semanggi, Jakarta, Sabtu (30/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sedangkan, untuk kasus tanpa gejala dan gejala ringan melakukan isolasi mandiri di tempat isolasi terkendali/wisma atlet/rumah.

"Adapun persentase keterisian fasilitas isolasi terkendali di DKI Jakarta sebesar 43 persen," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini