Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Praktik Aborsi Ilegal Rumahan

Dalam sekali tindakan, ST dan IR memasang tarif sebesar Rp5 juta kepada pasien.

Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 10 Februari 2021 | 13:34 WIB
Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Praktik Aborsi Ilegal Rumahan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami-istri alias pasutri berinisial ST dan IR. Mereka ditangkap terkait kasus aborsi ilegal rumahan. (Suara.com/M. Yasir)

SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami-istri alias pasutri berinisial ST dan IR. Mereka ditangkap terkait kasus aborsi ilegal rumahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ST dan IR ditangkap di kediamannya di wilayah Padurenan, Mustika Jaya, Bekasi pada 1 Februari 2021 lalu. Selain ST dan IR, pihaknya turut menciduk seorang ibu berinisial RS selaku pasien.

"IR dan ST dia buka praktik untuk melakukan aborsi ilegal. Kita masih mendalami karena memang mereka mengaku baru empat hari (membuka praktek) di rumahnya, sudah lima pasien yang dilakukan aborsi dan yang kelima ini (RS) yang ditangkap," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Yusri mengungkapkan bahwa tersangka IR selaku istri ST berperan sebagai pelaku yang melakukan aborsi. Sedangkan, ST berperan mencari pasien bersama calo lainnya.

Baca Juga:Kasus Pasutri Dituduh Curi HP Berujung Perdamaian

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami-istri alias pasutri berinisial ST dan IR. Mereka ditangkap terkait kasus aborsi ilegal rumahan. (Suara.com/M. Yasir)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami-istri alias pasutri berinisial ST dan IR. Mereka ditangkap terkait kasus aborsi ilegal rumahan. (Suara.com/M. Yasir)

"IR sebagai pelaku yang melakukan aborsi tidak memiliki kompeten sebagai tenaga kesehatan, apalagi jadi dokter," ungkapnya.

Dalam sekali tindakan, ST dan IR memasang tarif sebesar Rp5 juta kepada pasien. Mereka memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp2 juta rupiah.

"Rp 3 juta untuk calo dan Rp 2 juta untuk yang melakukan tindakan," beber Yusri.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A JO Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 53 Ayat (1) danPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:Curhat Pasutri Digerebek dan Dituding Zina: Muka Kita Berdua Masih Bocah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak