SuaraJakarta.id - Jumlah kasus Corona Jakarta terus bertambah. Hari ini Minggu (21/2/2021), ada 1.445 orang lagi dilaporkan positif Covid-19.
Total akumulasi seluruh pasien positif berjumlah 328.623 orang. Jumlah pasien ini tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota.
Data ini diketahui dari situs penyedia informasi seputar corona di DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id.
Laman ini menginformasikan soal update Corona Jakarta mulai dari jumlah positif, menunggu hasil, hingga Kelurahan tempat pasien tinggal.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, pertambahan kasus Corona itu didapatkan dari tes PCR yang dilakukan kepada 11.762 orang pada hari ini.
Baca Juga:Simbolisasi Vaksinasi Jokowi Tak Dongkrak Minat Warga Mau Divaksin Covid-19
“Dengan hasil 2.720 positif dan 9.042 negatif,” kata Dwi Oktavia dalam keterangan tertulis, Minggu (21/2).
Lebih lanjut, Dwi memaparkan untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 280.197.
Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 77.321.
Adapun jumlah kasus aktif Corona di Jakarta naik sejumlah 16 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 13.039 (orang yang masih dirawat/isolasi).
Dari total 328.623 kasus konfirmasi, sebanyak 310.412 orang telah dinyatakan sembuh dari Corona, dengan tingkat kesembuhan 94,5 persen.
Baca Juga:Antisipasi Klaster Baru, Korban Banjir di Ciledug Indah Jalani Swab Antigen
Sedangkan jumlah korban jiwa telah mencapai 5.172 orang, dengan tingkat kematian 1,6 persen.
“Sementara tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen,” jelas Dwi Oktavia.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 16,9 persen sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11 persen.
WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Sementara itu, Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan. Begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.
Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 20 Februari 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:
A. Perorangan (Tidak Memakai Masker)
- Kerja Sosial = 325
- Denda = 11
- Jumlah = 336
B. Restoran/Rumah Makan
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 1x24 jam = 2
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 jam = 0
- Pembubaran dan Teguran Tertulis = 11
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 78
- Jumlah = 91
C. Perkantoran, Tempat Usaha, Tempat Industri
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = 0
- Teguran Tertulis = 5
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 219
- Jumlah = 224
Jumlah Denda
- Perorangan = Rp 1.850.000
- Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / Rumah Makan = Rp 0
- Tempat Kerja / Kantor/ Tempat Industri = Rp 0
- Jumlah = Rp 1.850.000