SuaraJakarta.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku siap dihukum mati apabila dinyatakan bersalah melakukan korupsi suap izin ekspor benih lobster.
KPK pun menanggapi soal klaim Edhy Prabowo soal dirinya siap dipidana mati. Terkait hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jika hukuman seorang terdakwa hanya diputuskan oleh hakim. KPK, kata dia, hanya mencari bukti-bukti yang akan dituangkan ke dalam surat dakwaan di pengadilan.
"Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK. Namun, terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).
Dia mengklaim jika proses penyidikan kasus suap izin benih lobster masih terus berlanjut. Kekinian, penyidik sedang mengebut pemberkasan penyidikan perkara yang menjerat Edhy Prabowo.
Baca Juga:Diduga dari Suap Eksportir Lobster, Anak Buah Edhy Beli Rumah di Cilandak
"Setelah berkas lengkap tentu JPU KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili," kata dia.
Sebelumnya, Edhy Prabowo menyatakan, menghormati segala proses hukum yang tengah diselidiki KPK dalam perkara suap izin ekspor benih Lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
Edhy pun menyatakan tak takut bila nantinya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan.
"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggungjawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap," kata Edhy di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).
Edhy menyebut tak akan mencari kebenaran apapun dalam kasusnya ini. Ia tetap ikuti semua proses yang berjalan di KPK.
Baca Juga:Soal Hukuman Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu Pun Saya Siap
"Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan, makannya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar, enggak," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan Edhy menerima uang suap terkait izin ekspor benih lobster. Uang itu ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli sejumlah mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
Adapula, uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine. Kemudian, memakai uang suap untuk membeli sejumlah bidang tanah.
KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.